Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengirim Calon PMI Ilegal ke Singapura

Polda Kepri
Polda Kepri menangkap dua pelaku. (Foto: Ist)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap N (37) dan YA (37), du pelaku tindak pidana perdangan orang (TPPO).

Keduanya ditangkap kasus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura di kawasan Kepri Mall, Batam, ke Senin (10/70 lalu, sekira pukul 17.45 WIB.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan dua orang korban yang merupakan perempuan.

“Kedua pelaku ini bertugas mengurus keberangkatan kedua korban dari Batam ke Singapura, juga mengantar jemput dari Bandara ke Pelabuhan,” kata Suherlan, Kamis (20/7).

Suherlan mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi ini dan diupah Rp450 ribu untuk pengurus dan Rp150 ribu untuk sopir.

Suherlan menjelaskan, penangkapan pelaku oleh tim Subdit IV Direskrimum Polda Kepri berawal dari adanya informasi mengenai kedatangan calon PMI ilegal melalui Bandara Hang Nadim Batam. Sesampai di bandara akan dijemput YA yang merupakan sopir taksi bandara.

“Pihaknya pun lalu melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah dua buah buku paspor, dua tiket pesawat, dua unit HP, satu unit taksi bandara dan boarding pass.

“Langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Mencari dan mengumpulkan alat bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta percepatan penanganan perkara dengan ber koordinasi kepada JPU,” ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal dan Tetapkan 22 Orang Tersangka 

Kedua tersangka dikenakkan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News