BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap dua orang terduga keras komplotan jaringan narkoba Tanjungpinang (Kepri) – Lombok (NTB).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari DPO yang diterbitkan terpampang ciri-ciri pelaku atas nama Rianto memiliki ciri-ciri berbadan tinggi 160 cm, rambut lurus berbelah tengah bewarna hitam, muka bulat, berkulit sawo matang, bersuku batak, berusia sekitaran 27 tahun, postur berbadan gemuk sekitaran 70 kg dan berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga: Polda Kepri Amankan 5 Tersangka Kasus Penyelundupan PMI Ilegal di Batam
Kemudian pelaku atas nama Disiogero belum diketahui ciri-cirinya karena tersangka dalam perkara ini belum pernah bertemu langsung dengannya dan yang diketahui hanya nomor Whatsapp yg bersangkutan yakni +62895-4285-46162.
“Jika melihat pelaku tersebut, silakan melaporkan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, atau kantor polisi terdekat,” kata Pandra, Selasa 26 Maret 2024.
“Untuk masyarakat yang ingin melaporkan kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian, Anda dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store,” pungkasnya. (*)