Polda Kepri Ungkap Modus 2 Pelaku Penyebar Hoaks Terkait Ustaz Abdul Somad

Polda Kepri Ungkap Modus 2 Penyebar Hoaks
Kedua pelaku saat berada di Polda Kepri. (Foto: Dok Humas Polda Kepri)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap modus kedua pelaku berinisial BM (39) dan ISW (52), kasus penyebar berita bohong atau hoaks terkait Ustaz Abdul Somad.

Kedua pelaku sebelumnya diringkus Ditreskrimsus Polda Kepri atas penyebaran konten media sosial yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian ini bermula bersasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023. Di mana pada Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas patroli siber subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan sebuah akun Facebook dengan nama Bam**** Mardi**** membagikan postingan berupa foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

“Postingan ini diduga mengandung Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan/atau Berita Palsu dengan keterangan (caption) pada statusnya” kata Pandra didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP. Ade Kuncoro Ridwan dan Kasubdtit V AKBP. Henry Andar H. Sibarani, Jumat (29/09).

Pelaku BM memposting dengan keterangan, “BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang. Yang dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik.”

Pandra menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BM meliputi satu unit handphone merek Redmi Note 8 yang digunakan pelaku untuk mengakses Facebook dan membagikan postingan, serta akun Facebook pelaku beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita.

“Berita palsu tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023, pelaku inisial ISW juga berhasil diamankan.

Pandra menjelaskan, kronologis kejadian yang melibatkan pelaku ISW dimulai pada Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas menemukan sebuah akun media sosial TikTok dengan nama akun @issaditr.

“Akun ini telah mengunggah postingan yang juga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan berita palsu yang mengklaim bahwa Ustaz Abdul Somad ditangkap oleh polisi karena membela warga Rempang,” jelasnya.

Akun TikTok pelaku ISW diidentifikasi sebagai pemilik asli akun tersebut. Setelah melacak lokasinya, tim berhasil menemukan pelaku di Perumahan Jupiter Residence, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.

“Modus operandi pelaku ISW melibatkan pengunduhan video dari akun TikTok milik orang lain, kemudian mengedit video tersebut untuk menyamarkan sumbernya. Video yang sudah diedit ini kemudian diunggah ke akun TikTok milik pelaku dengan nama @issaditr**, yang pada akhirnya menjadi berita palsu,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ISW meliputi satu buah handphone merek Samsung Galaxy warna biru langit, satu buah sim card XL, dan satu buah akun TikTok dengan nama @issaditr**. Password akun TikTok tersebut telah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo.

Pelaku BM dan ISW akan dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Hoaks Ustaz Abdul Somad Dipanggil Polisi Terkait Rempang

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 2 tahun.

Terakhir, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang bersifat Provokasi bukannya (informatif di media sosial yang dapat menghasut kebencian dan mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi, serta untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang penggunaan media sosial dapat membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News