TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan mengawasi dan menertibkan peredaran minuman beralkohol (Mikol) di bulan Ramadan.
Hal itu diasampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ditemui, Selasa (14/03).
Kapolres mengatakan, Polresta Tanjungpinang akan bekerjasama dengan stakeholder untuk mencegah peredaran mikol saat puasa Ramadan.
“Nanti bersama Disperindag kita akan melakukan sidak, untuk menertibkan penjualan mikol di bulan puasa,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Ia menyebut, peredaran mikol pada bulan puasa harus diawasi agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa merasa aman dan tentram.
Ia menambahkan, ada beberapa lokasi yang akan dilakukan penertiban selama bulan puasa, agar tidak ada remaja atau masyarakat yang mabuk-mabukan selama Ramadan.
“Jembatan Dompak itu juga menjadi salah satu prioritas kita, karena disana selalu kita temukan banyak bekas minuman alkohol setelah malam mingguan,” ucapnya.
Ia berpesan, agar masyarakat selama bulan suci Ramadan agar menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang secara hukum.
“Kita sama-sama harus menjaga keamanan, agar selama bulan puasa hal-hal yang melanggar hukum tidak terjadi,” pungkasnya.
Baca juga: Harga Telur Ayam di Tanjungpinang Merangkak Naik Jelang Ramadan