Sebelumnya dinberitakan, Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menahan pelaku penipuan Eris Hendra Buana dengan modus menggunakan cek kosong senilai Rp300 juta. Pelaku ditahan setelah diperiksa pada Jumat (03/06).
Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
“Kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dilakukan penangkapan guna proses hukum selanjutnya,” kata AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Sabtu (04/06).
Diceritakannya, kronologisnya bermula pada tanggal 15 Maret 2020 pelapor Herman bersama Rian dan Eris bertemu di rumah makan Sederhana Jalan Hangtuah Kota Tanjungpinang terkait permasalahan material yang diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau, Natuna.
“Setelah itu pelaku menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri senilai Rp300 juta,” katanya. (*)