TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, membebaskan Eris Hendra Buana dari tahanan usai berdamai dengan pelapor Herman.
Sebagaimana diketahui, Eris sebelumnya ditahan atas tuduhan perbuatan penipuan bermodus cek kosong Rp300 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kasatreskrim AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, perdamaian itu tercapai sejak kemarin saat pelaku dan pelapor dimediasi. Alhasil, korban PT Jaya Mix Utama Karya mencabut laporannya di kepolisian.
Selain itu, pelaku yang diketahui mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial telah memberikan ganti ruginya. “Iya sudah berdamai. Sudah ada ganti rugi juga. Jadi, laporan sudah dicabut,” ucap AKP Awal di Tanjungpinang, Jumat (10/06).
Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tahan Pelaku Penipuan Modus Cek Kosong Rp300 Juta