Polisi Bekuk 11 Orang dan Sita 46 Kilogram Sabu

Polisi Bekuk
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 46,47 kilogram di Mapolresta Barelang, Selasa (03/10). (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dalam sebulan polisi berhasil membekuk 11 orang dan menyita 46 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Barang haram itu disita polisi dari peredaran selama September 2023, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil menyita sebanyak 46,47 kilogram sabu dari lima pengungkapan kasus yang dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Batam.

“Total jumlah tersangka ada 11 orang yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, semuanya laki-laki dan berperan sebagai kurir,” ujar Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Tabana Bangun saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (03/10).

Ia merincikan, pengungkapan kasus pertama terjadi di Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar pada 11 September 2023. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap enam tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 2,972 kilogram.

“Paket sabu siap edar itu rencananya akan dibawa pelaku dari Batam menuju Kuala Tungkal, Jambi,” sebutnya.

Irjen Pol Tabana Bangun melanjutkan, pada tanggal yang sama, di kawasan Belian, Kecamatan Batam Kota, petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial IS dan satu tersangka lainnya berinisial B yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Total barang bukti yang disita sebanyak 993,50 gram.

Pengungkapan kasus ketiga terjadi di Jalan Yos Sudarso, seberang sekolah Monte Sienna, Kecamatan Batu Ampar pada 12 September 2023. Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BS dan barang bukti sabu seberat 1,98 kilogram, sementara tersangka lain berinisial M masih menjadi DPO.

Baca juga: Motif Pelaku Tega Habisi Lansia WNA Singapura di Batam

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 10.027 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia

Ikuti Berita Lainnya di Google News