Polisi Bekuk 11 Orang dan Sita 46 Kilogram Sabu

Polisi Bekuk
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 46,47 kilogram di Mapolresta Barelang, Selasa (03/10). (Foto: Irvan Fanani)

Kasus keempat melibatkan kerja sama antara kepolisian dan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap perkara pada 25 September 2023 di dua lokasi.

Pertama, di bawah Jembatan 3 Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, satu tersangka berhasil ditangkap. Kemudian di Kemayoran Lama, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pelaku bernisial S dan GY ditangkap bersama dengan 40 bungkus paket sabu dalam dua ransel berbeda seberat 39,57 kilogram.

“Barang ini tadinya akan dikirim ke Jakarta, namun kita dari Polresta Barelang berhasil melakukan penjejakan sehingga pada tanggal 29 September berhasil menemukan orang yang ingin menerima paket tadi dan dilakukan penangkapan,” papar Irjen Pol Tabana Bangun.

Terakhir, pada tanggal 25 September, di lokasi yang berbeda, kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial SR dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

“Kita harap upaya pemberantasan oleh aparat kepolisian ini bisa didukung oleh seluruh masyarakat, apabila ada informasi diharapkan dikoordinasikan kepada kepolisian agar dilakukan penindakan,” pungkas Irjen Pol Tabana Bangun. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News