Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembacokan Nelayan di Dam Duriangkang Batam

Pelaku Pembacokan Nelayan
Kedua pelaku berinisial W (45) dan I (46) saat di kantor Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Dok Polisi)

BATAM –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang membekuk dua pria berinisial W (45) dan I (46) pelaku pembacokan nelayan di Dam Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (04/10).

Kedua pelaku diringkus polisi kurang dari 24 jam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (04/10) sekira pukul 17.00 WIB. Kejadian bermula saat korban Ikbal (38), yang juga nelayan mendapati bubu ikan (alat perangkap ikan) yang dipasangnya rusak. Korban lantas menuduh kedua pelaku yang melakukan pengerusakan.

“Pelaku yang kesal karena dituduh lalu mendatangi korban saat sedang beristirahat setelah memasang bubuh ikan di danau tersebut. Salah satu pelaku langsung menindih korban, sementara pelaku lainnya mengayunkan parang ke kepala, lengan dan paha sebelah kiri korban,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Jumat (06/10).

Akibat insiden itu, korban mengalami luka berat dan menerima 14 jahitan di kepala, empat jahitan di lengan kiri serta lima jahitan di paha kiri.

Setelah mendapat laporan, lanjut Budi, pihaknya langsung melakukan penyeledikan terhadap laporan tersebut. Kemudian, pada Rabu (04/10) sekira pukul 14.00 WIB berhasil meringkus kedua pelaku di sekitaran Perumahan Bida Asri 3, Batam Centre, Kota Batam.

“Dari tangan pelaku barang bukti yang kita amankan dua belah parang atau golok dan satu unit motor merek CB,” ucap Budi.

Baca juga: Polresta Barelang Didesak Hentikan Proses Hukum 8 Warga Rempang 

Baca juga: Polresta Barelang Amakan Sabu 11,728 Kilogram dari 3 Tersangka di Batam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Kita juncto-kan dengan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan,” terang Budi. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News