IndexU-TV

Polisi Bekuk 2 Remaja Pencuri Motor di Gunung Lengkuas

Polsek Bintan Timur
Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Bintan Timur. (Foto: Ist)

BINTAN – Dua remaja pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk Polsek Bintan Timur. Kedua pelaku adalah MZ (18) dan FJ (18).

Kedua pelaku mencuri sepeda motor di Jalan Nusantara, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau, pada 14 Desember 2022 lalu.

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Nusantara.

“Kedua tersangka warga Tanjungpinang, sedangkan pemilik sepeda motor adalah Cukhui warga Kelurahan Gunung Lengkuas,” ujar Kapolsek Bintan Timur.

Ia menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah berkeliling dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran.

“Pelaku mengambil motor menggunakan kunci L sebagai alat untuk merusak kunci kontak, setelah menemukan sasaran salah satu tersangka bertugas memantau situasi sekeliling, sedangkan tersangka MZ mengambil langsung sepeda motor,” katanya.

Setelah sepeda motor berhasil diambil kemudian dibawa ke Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak. Kemudian sepeda motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong.

“Selanjutnya dijual ke penampungan besi tua, dari harga penjualan sepeda motor yang telah di potong-potong tersebut tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp800.000 dan digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Baca juga: Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri Motor di Pulau Sirai Bintan

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur dan masih dalam pengembangan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

 

Exit mobile version