IndexU-TV

Polisi Bekuk Pelaku Penyebar Video Porno Mantan Kekasih di Batam

Penyebar Video Porno
AM (22) pelaku penyebaran video porno dengan mantan kekasih. (Foto: Irvan Fanani)

Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polda Kepri. Tidak butuh waktu lama Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepri berhasil membekuk pelaku dirumahnya dan pelaku mengakui perbuatannya.

“Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu uinit handpohne milik tersangka yang didalamnya terdapat file asli video asusila tersebut,” ujar Nasriadi.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka AM dijerat dengan pasal Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun penjara,” sebutnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan video asusila yang viral tersebut untuk mengapus dan tidak menyebarluaskan.

“Kalau ada yang masih menyebarluaskan video tersebut, kita akan melakukan penangkapan dan penetapan tersangka baru,” tegasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version