IndexU-TV

Polisi Bekuk Pelansir Minyak Solar Subsidi di Batam

Pelansir Solar
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat menunjukkan barang bukti pelaku. (Foto: Ist)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap seorang pelaku pelansir BBM jenis solar subsidi, Yoki Yonanda (26), di Perumahan MKI, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (03/03) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi pelaku ini sudah berjalan kurang lebih lima bulan. Perbuatanya terbongkar berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas di sejumlah SPBU Kota Batam.

Pihaknya menaruh curiga pada satu buah mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel minibus berwarna abu-abu metalik membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, terlihat seperti melakukan pengisian yang tidak wajar.

“Berangkat dari kecurigaan tadi, anggota kami menemukan fakta, ternyata kendaraan tadi kembali mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Aviari,” kata Kompol Budi, Selasa (07/03).

Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Perumahan MKI, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

Saat itu, pelaku terlihat sedang melakukan penyedotan minyak dari tangki mobilnya ke dalam jeriken.

“Setelah itu anggota melakukan pemeriksaan pada kendaraan mobil tersebut, dan ditemukan di dalam mobil ada dua jeriken BBM Berisi solar dan juga tanki mobil sudah dimodifikasi,” kata dia.

Pelaku langsung digiring ke Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut.

“Setelah kami dalami, pelaku ini membeli minyak solar subsidi menggunakn tiga buah kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan pelat nomor berbeda,” kata sia

Ia juga memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 liter. Dalam sehari, pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 liter, di beberapa SPBU berbeda.

Baca juga: Mulai Besok Ada Pembagian Sembako Murah di Batam, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

 

Exit mobile version