IndexU-TV

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 7 PMI Ilegal ke Korsel dan Malaysia

Ekspos pengungkapan kasus PMI ilegal di Polres Karimun. (Foto:Dok/Istana)

KARIMUN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dan Unit Reskrim Polsek Meral menggagalkan pengiriman tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia hingga Korea Selatan (Korsel).

Kedua pengungkapan kasus dilakukan pada hari yang berbeda. Satreskrim Polres Karimun menggagalkan pengiriman PMI illegal, Sabtu 27 April 2024 pagi dan Polsek Meral pada Jumat 26 April 2024 malam.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat konferensi pers mengatakan, Unit II Satreskrim Polres Karimun mengamankan satu tersangka berinisial M (31) dan calon PMI laki-laki asal Jawa Timur berinisial F (28) di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.

Dalam aksinya tersangka M akan memberangkatkan F sebagai calon PMI ilegal ke Korea Selatan (Korsel).

“Tersangka M meminta uang perjalanan atau ongkos sebesar Rp35 juta untuk pengurusan keberangkatan saudara F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan,” kata AKBP Fadli, Selasa 30 April 2024.

Sementara Unit Reskrim Polsek Meral menggagalkan pengiriman enam calon PMI ilegal di Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es RT 01 RW 01, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral.

Fadli menjelaskan,, keenam PMI tersebut akan dibawa menggunakan kapal kayu Km Usaha 2 GT3 menuju Pulau Assan yang berdekatan dengan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

“Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial D (29) dan A (56),” ujar Fadli.

Dari hasil pemeriksaan polisi, D ditawarkan oleh L (DPO) untuk menjemput enam calon PMI di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, dan kemudian mengantar ke ke Pulau Assan dengan upah sebesar Rp1.500.000.

Apabila sampai di Pulau Assan, maka para PMI akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Malaysia.

Exit mobile version