Polisi Bekuk Penendang 2 Pelajar yang Tabrak Tiang Listrik di Bintan

Polisi
Polisi memeriksa pelaku penendang dua pelajar di Kantor Polsek Bintan Timur, Kepri. (Foto: Dok. Polsek Bintan Timur)

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil membekuk pria berinisial MAS (27), penendang dua pelajar yang tabrak tiang listrik di Jalan Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku diringkus polisi di tempat kerjanya di Kampung Baru Keke, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

“Benar pelaku sudah kita amankan di Polsek Bintan Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Senin 15 Januari 2024.

Untuk diketahui, pelaku ini melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua pelajar Kabupaten Bintan berinisial AS dan FA. Pelaku menendang sepeda motor korban saat melintas di Jalan Tanah Kuning, Ahad 14 Januari 2024.

Saat itu, anggota Polsek Bintan Timur yang sedang berpatroli menemukan satu unit motor merek Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi BP 3430 TF di Jalan Tanah Kuning.

“Anggota kita menemukan motor itu, dan langsung diamankan ke Kantor Polsek Bintan Timur,” ucap AKP Rugianto.

Baca juga: 2 Pelajar Tabrak Tiang Listrik Usai Ditendang OTK di Bintan

Ternyata, pemilik motor tersebut berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan untuk mendapat pertolongan medis setelah terjadi musibah tersebut. Kemudian pelajar tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya.

Dari pengakuan pelajar itu, sekira pukul 01.30 WIB, mereka melintas di Jalan Tanah Kuning. Tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal langsung menendang kendaraannya.

Akibatnya, membuat sepeda motor mereka oleng, hingga menabrak tiang listrik berada di tepi jalan raya tersebut. Atas musibah itu, motor milik korban rusak di bagian depan dan korban mengalami luka-luka.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News