Polisi Buru ‘Guru’ Pembuat Ekstasi

Sejumlah alat bukti yang disita polisi di pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi. (Foto:Dok/Kompas)

JAKARTA – Setelah berhasil mengungkap pabrik narkoba milik jaringan Fredy Pratama di Jakarta Utara, kini Bareskrim Polri memburu seorang ahli kimia yang bertugas meracik pil ekstasi.

Bareskrim Polri telah mengamankan empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebutkan, pihaknya tengah memburu seorang berinisial D.

Di Dimana, kata Mukti, dia berperan sebagai ahli kimia yang meracik narkoba di pabrik narkotika milik Fredy Pratama dan orang yang memerintah para tersangka mengenai aktivitas terlarang itu.

“Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh Saudara D, yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama,” kata Mukti.

Mukti menjelaskan, mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM). Dia D memberi tutorial kepada empat tersangka lainnya melalui fitur video call.

“D ini hanya tutorial melalui video call cara pembuatan ekstasi kepada pelaku di sini,” ucapnya.

Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28). Mereka diamankan di sebuah rumah tinggal yang dijadikan home industry ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Tanjung Priok, Jakarya Utara.

Dari pengungkapan itu, Bareskrim Polri menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp34.970.000, dan pil ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir.

Kemudian ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi lainnya.

“Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, denda maksimumnya Rp13 miliar.