Perkosa Pacar Sendiri di Gubuk Kosong, Pria di Kundur Karimun Ditangkap Polisi

Pelaku pemerkosaan yang diamankan Polsek Kundur, Karimun, Kepri. (Foto:Dok/Polsek Kundur)

KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pemuda berinisial SR (19) karena dugaan kasus pemerkosaan.

Aksi SR bermula ketika mengajak korban yang merupakan pacarnya bepergian tanggal 2 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

SR membohongi korban dengan mengajak ke rumah pamannya. Namun Ia malah membawa korban dibawa ke sebuah gubuk atau pondok kosong. SR kemudian menyekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya.

Tak sampai disitu, namun SR merekam aksi bejatnya yang kemudian digunakan untuk mengancam korban.

“Pelaku juga sempat merekam aksinya dengan kamera ponsel. Video itu kemudian digunakannya sebagai alat untuk mengancam korban, apabila sewaktu-waktu dia ingin melakukan kembali,” kata Kapolsek Kundur AKP Septimaris, Sabtu 23 Maret 2024.

Setelah itu SR kembali hendak melakukan tindakan asusila namun korban menolak. Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga.

“Korban yang merasa takut langsung menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada keluarga. Selanjutnya dilaporkan kepada kami,” ujar Septimaris.

Unit Reskrim Polsek Kundur lali mengamankan SR, Rabu 20 Maret 2024 dikediamannya di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun.

Kepada polisi, SR telah mengakui semua perbuatannya. SR pun disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285, dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.