IndexU-TV
Bintan  

Polisi Kembali Ringkus Terduga Pelaku Baru Kasus Pencabulan Anak 12 Tahun di Bintan 

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Polres Bintan kembali menangkap satu orang lagi berinisial NB berusia 30 tahun terduga pelaku pencabulan dari pengembangan kasus anak 12 tahun hilang di Kecamatan Bintan Timur.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, pelaku sempat membawa korban ke salah satu wisma di Tanjungpinang.

“Dari pengembangan yang kita lakukan, terungkap bahwa NB sempat membawa korban ke wisma,” kata AKP Margonda, Kamis 6 Juni 2024.

Ia menambahkan, pelaku bertemu dengan korban  di Kolong Enam dalam keadaan lemas.

“Pelaku ini merupakan pekerja buruh lepas, kadang sopir, kadang kerja bengkel. Menurut kesaksian korban, sempat melakukan perbuatan cabul. Namun, tidak sempat melakukan hubungan badan,” katanya.

Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun

Ia menyebut pelaku diamankan dirumahnya di daerah Kijang Kota pada tanggal 3 Juni 2024 setelah mendapat bukti-bukti.

“Pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 2 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version