IndexU-TV

Polisi Musnahkan 4,7 Kilogram Sabu dan 1.746 Butir Ekstasi di Batam

Polresta Barelang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam mesin incenerator (Foto: Dok. Polresta Barelang)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,7 kilogram, 1.746 butir ekstasi dan 5,44 gram ganja di halaman Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis 3 Oktober 2024.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari sepuluh laporan polisi (LP) berbeda selama bulan Juni hingga Agustus 2024.

“Selain barang bukti sabu, ekstasi dan ganja, petugas juga mengamankan sebanyak delapan orang tersangka,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Ia menyebutkan, kasus yang paling menonjol dari kesepuluh LP tersebut yakni pengungkapan kasus pada 7 Juli 2024, di mana petugas berhasil membekuk seorang kurir narkoba berinisial RM di Simpang Kepri Mall.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 4 kilogram dan 900 butir pil ekstasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku narkoba tersebut berasal  dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam,” kata Heribertus.

“Pelaku juga dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp10 juta untuk setiap paket sabu  yang diantaranya. Namun pelaku mengaku baru diberikan uang jalan sebesar Rp3 juta dan sisanya akan diberikan setelah pelaku berhasil mengantar narkoba tersebut,” sambungnya.

Baca juga: Polresta Barelang Ciduk Dua Residivis Pelaku Jambret di Batam

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Heribertus. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version