TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi milik tersangka inisial JT (34) di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (13/09).
Dalam pemusnahan itu disaksikan langsung dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang.
Sebelum dimusnahkan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu lebih dulu diuji pakai narcotest. Hasilnya, sabu dan pil ekstasi itu asli narkotika.
Plh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, total berat sabu yang dimusnahkan 577,826 gram dan pil ekstasi warna merah dengan berat 41,2 gram atau 156 butir.
“Sabu diaduk dan direbus ke air panas, pil ekstasi dihaluskan pakai blender kemudian dibuang ke septic tank,” kata Ipda Alvin.
Ia menjelaskan, tersangka JT seorang karyawan swasta itu ditangkap di Jalan Brigjend Katamso, Kilometer 2, Minggu, 20 Agustus 2023 lalu.
“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Saat ini tersangka JT telah mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan proses hukum lebih lanjut. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News