TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil penindakan dari tujuh orang tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berdasarkan dari tiga laporan polisi (LP).
“Pertama LP No 3/VII/2023, dengan tersangka dua orang atas nama AJT dan MS. Kedua LP No 29/VII/2023 tersangka satu orang atas nama OKC. Terakhir LP No 31/VII/2023 dengan tersangka 4 orang atas nama FU, MGP, STR, MSN,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Rabu (02/01).
Ia menyebutkan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3,7 kilogram (kg), pil ekstasi pink 2.353 butir, ekstasi ungu 2.313 butir serta sabu-sabu milik tersangka lain sebanyak 15,01 gram dan 6,64 gram.
“Kita akan musnahkan, dan ada beberapa barang bukti yang kita masukan ke dalam persidangan serta untuk laboratorium,” ucap Heribertus.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas dan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Kami jajaran Polresta Tanjungpinang bersama stakeholder akan terus Fight to Narkoba, perang melawan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
“Semua barang bukti sudah kita musnahkan, dan kita tetap perang melawan narkoba,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dilaksanakan di halaman Mapolresta Tanjungpinang, dan dihadiri oleh BNN Kota Tanjungpinang serta perwakilan Kejari.