Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Pecah Kaca di KDA Junction Batam

Pecah Kaca
Kedua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus polisi. (Foto: Dok/ Polresta Barelang)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Ruko KDA Junction, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa pelaku berinisial MK (38 tahun) dan AH (37 tahun) ditangkap di rumah mereka di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam, pada 1 November 2024.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada 6 Oktober lalu. Korban, Amanda Putri, tengah memarkirkan mobil Toyota Agya merahnya di depan sebuah toko kue di Ruko KDA Junction.

“Saat itulah kedua tersangka, yang mengendarai sepeda motor Honda Absolut Revo bernomor BP 3418 FG, mendekat dan memecahkan kaca belakang mobil menggunakan pecahan busi, mengambil sejumlah barang berharga dari dalam kendaraan tersebut,” jelasnya, Senin November 2024.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan polisi terungkap ini bukan aksi tunggal para tersangka. Selama bulan Oktober 2024, mereka diduga sudah melakukan kejahatan serupa di beberapa lokasi lain, antara lain di Kampung Utama Lubuk Baja, Dinas Koperasi Sekupang, dan Harbourbay Batu Ampar.

“Modus mereka sama, memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi sebelum menggasak barang-barang di dalamnya,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk MacBook Air 2020, dua unit iPad Pro, dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Buronan Pelaku Pecah Kaca Batam di Bintan, Ini Tampangnya

Kombes Pol H. Ompusunggu pun mengimbau warga Batam untuk tidak meninggalkan barang berharga dalam kendaraan yang diparkir. Langkah ini dapat meminimalisasi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News