IndexU-TV

Polisi Ringkus 2 Pemuda di Karimun Beli Mikol Pakai Uang Palsu

Uang Palsu
Ekspos tindak pidana uang palsu di Polres Karimun. (Foto: Ehadif Putra)

KARIMUN – Satuan Reserse Karimun (Satreskrim) Polres Karimun menangkap dua laki-laki tersangka kasus tindak pidana uang palsu, berinisial FA (39) dan RJ (26), Senin 1 Juli 2024.

Peredaran uang palsu tersebut terjadi di Pub Hotel Wiko, di Jalan Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Mereka membeli minuman alkohol (mikol) dan memberikan uang tunai sejumlah Rp 1.850.000 dengan pecahan Rp 50.000 kepada seorang pegawai pub. Karena merasa aneh, uang tersebut diperiksa oleh pihak pub.

“Pelapor mengecek kondisi uang tersebut, dan ternyata uang palsu sebanyak 34 lembar senilai Rp 1.700.000. Sedangkan tiga lembar senilai Rp 150.000 adalah uang asli,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Selasa 2 Juli 2024.

Kedua pelaku berusaha melarikan diri ketika uang mereka diperiksa. Pihak pub mencoba mengejar dan mengamankan satu orang di depan Hotel Wiko.

Namun, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Karimun akhirnya mengamankan pelaku lain di sekitaran jalan Setia Budhi.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan Husein 2, di kawasan Kampung Baru Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Setelah uang palsu dicetak, pelaku FA mengajak RJ pergi ke Pub Hotel Wiko untuk bersenang-senang.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan satu Printer Merk Epson Seri L3210, satu penggaris, satu pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, tiga lembar uang asli pecahan Rp 50.000, satu sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol BP 3722 KI, satu ponsel merk Oppo A15 warna biru dan satu ponsel merk Redmi warna biru.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar Singapura di Batam

Akibat tindakan itu, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version