BINTAN – Calon anggota DPRD Kabupaten Bintan terpilih sejauh ini belum ada yang menyerahkan bukti Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Syamsul mengatakan, hasil koordinasi dengan partai politik bahwa calon terpilih masih proses pengurusan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Belum ada yang menyerahkan bukti LHKPN, tapi dari hasil kordinasi kami, tujuh partai yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Bintan sedang on proses di KPK,” kata dia.
Ia menuturkan, jika 21 hari sebelum pelantikan belum menyerahkan bukti LHKPN, nama calon DPRD Bintan terpilih tidak diusulkan untuk pelantikan.
“Kita akan menunggu sesuai aturan yang telah berlaku, yaitu maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan. Kalau kita berkaca pada tahun 2019 lalu, pelantikan akan dilakukan pada awal bulan September, kalau ada yang tidak menyerahkan tidak kita usulkan namanya,” jelasnya.
“Jadi 12 Agustus merupakan batas akhir calon terpilih untuk menyerahkan LHKPN,” sambungnya.
Baca juga: KPU Bintan Gandeng Media Massa Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
Ia menegaskan, berdasarkan PKPU Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2, KPU tidak akan mengusulkan pelantikan.
“Bahasanya tidak kami usulkan, tapi terkait dilantik, kami tidak mau berspekulasi karena kami hanya mengikuti PKPU,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News