Polisi Tangkap 4 Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar Singapura di Batam

Uang Palsu Dolar Singapura
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran uang dolar Singapura palsu di Mapolda Kepri. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus jaringan pengedar uang palsu dolar Singapura di Kota Batam. Sebanyak empat orang pelaku ditangkap, yakni berinisal AK, AG, AYA dan B.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad mengatakan, dari keempat tersangka petugas megamankan barang bukti 390 lembar uang palsu dolar Singapura pecahan SGD 10.000 yang jika dikonversikan sekitar Rp45 miliar.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat tersangka B membawa 10 lembar uang palsu dolar Singapura pecahan SGD 10.000 dari Pekanbaru ke Batam pada 17 September 2023 lalu.

Kemudian tersangka B bertemu dengan korbannya berinisal E dengan memberikan dua lembar uang palsu pecahan SGD 10.000 tersebut. Korban lalu diminta untuk menukarkan uang tersebut di Batam.

“Jadi modus dari pelaku yakni meminta korbannya untuk menukarkan uang palsu tersebut dengan meyakinkan korban bahwa uang itu merupakan uang asli namun keluaran tahun lama,” ujar Pandra saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu 31 Januari 2024.

Pandra melanjutkan, korban juga dijanjikan imbalan sebesar 30 persen jika berhasil ditukarkan dan mengatakan bahwa dirinya masih memiliki 390 lembar uang palsu di Pekanbaru yang siap dikirim ke Batam.

Selanjutnya, korban E memberikan dua lembar uang palsu itu ke rekannya berinisial MTHS agar dilakukan pengecekan keasliannya ke negara Singapura, karena informasi yang diperoleh korban dari pihak money changer bahwa uang dolar Singapura pecahan SGD 10.000 itu hanya bisa ditukarkan di negara Singapura.

“Pada 21 September 2023, MTHS pergi menuju Singapura untuk membuka rekening ke Bank DBS Singapura, namun karena syarat tidak terpenuhi, korban tidak jadi membuka rekening dan menukarkan uang yang dibawanya,” kata Pandra.

Pandra melanjutkan, korban MTHS pergi ke Marina Bay Sand Casino dan menyerahkan dua lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 itu ke petugas kasino dengan harapan uang tersebut dapat ditukarkan.

Kemudian pada tanggal 22 September 2023 tersangka AG datang dari Bogor ke Batam untuk mengawal proses transaksi penukaran uang. Keesokan harinya, atas intruksi tersangka B, tersangka AYA membawa 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 dari Pekanbaru ke Batam dan menunjukkannya kepada korban E dengan tujuan untuk meyakinkan korban bahwa uang tersebur adalah uang asli.

“Saat uang tersebut ditukarkan di kasino oleh MTHS, baru diketahui uang yang dibawa itu uang palsu dan dia sempat ditahan oleh kepolisian Singapura (Singapura Police Force),” ugkap Pandra.

Baca juga: Polda Kepri dan Jajaran Bekuk 72 Tersangka Kasus Narkoba, Berhasil Selamatkan 63 Ribu Warga

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News