Polisi Tangkap 4 Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar Singapura di Batam

Uang Palsu Dolar Singapura
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran uang dolar Singapura palsu di Mapolda Kepri. (Foto: Irvan Fanani)

Korban E yang mendapat informasi bahwa rekannya MTHS ditahan oleh Kepolisian Singapura, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri pada 29 September 2023.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan menyebutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bekerja sama dengan kepolisian Singapura agar korban MTHS dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Korban MTHS sempat ditahan oleh pihak kepolisian Singapura selama hampir tiga bulan. Setelah mereka selesai mengkaji hasil penyeliedikan kami terhadap korban E, barulah mereka membebaskan korban MTHS,” sebutnya.

Lebih lanjut, Adip mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan mendalam berdasarkan laporan yang diterima dari korban E dan berhasil menangkap tersangka B di Pekanbaru pada 15 November 2023. Sementara itu tersangka AG dan AYA masing-masing di tangkap di Kota Bogor dan Pekanbaru.

“Setelah proses pengembangan kita lanjutkan, pada 27 Januari kemarin kita berhasil meringkus otak daripada peredaran uang palsu ini, yaitu tersangka AK alias C di Purworejo, Jawa Tengah,” ucapnya.

Adip menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka AK terkait sumber atau asal usul uang palsu dolar Singapura tersebut.

Selain mengamankan 390 lembar uang palsu dolar Singapura pecahan SGD 10.000, polisi juga mengamankan satu buah boks tempat penyimpanan uang palsu tersebut, satu ransel, dan satu brankas boks berwarna emas.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 245 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar Adip. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News