Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap lima terduga pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di dalam gudang di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, pada Selasa (19/10).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Mohammad Santoso mengatakan pihaknya menemukan gudang penyimpanan BBM ilegal milik AS sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan kedalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih Nomor Pol BH 8756 EU.
Baca juga: Disperindag Telusuri Jalur Pelangsir Distribusikan BBM Subsidi di Batam
Bahkan, kepolisian telah mengamankan lima pelaku yang melakukan aktivitas pengoplosan minyak ilegal, yakni berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi, dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.
“Kita mengamankan lima pelaku yang sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, empat pelaku merupakan pekerja gudang dan satu sopir mobil tangki minyak. Para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih enam bulan,” kata Santoso, Rabu (20/10).
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari lokasi penimbunan itu mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih Nomor Pol BH 8756 EU dan solar olahan sembilan ton atau 9.000 liter.
Ia mengungkapkan modus para pelaku mengisi BBM olahan kedalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri.
“BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ‘ilegal drilling’ di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” katanya.
Santoso menambahkan pasal yang disangkakan untuk lima pelaku, yakni Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.