IndexU-TV

HNSI Kepri Akan Mengadu ke KKP RI Buntut Intimidasi Kapal Patroli Singapura ke Nelayan

Aksi manuver berbahaya Polisi Maritim Singapura yang mengganggu nelayan asal Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam yang sedang memancing di perairan Pulau Nipah, Selasa (24/12/2024). (Foto:Tangkapan layar video warga)

BATAM – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri) akan mengadukan persoalan intimidasi kapal patroli Singapura terhadap nelayan Kota Batam ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI). Intimidasi itu dialami nelayan di perairan Pulau Nipah pada 24 Desember 2024 lalu.

Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, menyebut tanggapan dari pihak otoritas Singapura melalui siaran pers di laman resmi mereka hanya merupakan pembenaran sepihak atas tindakan yang mereka lakukan.

“Kami sudah menerima surat itu lewat Konjen Singapura di Batam, namun isinya tidak memberikan solusi, melainkan hanya pembenaran diri,” ujar Distrawandi kepada ulasan.co Sabtu 4 Desember 2025.

Namun Distrawandi menilai tindakan patroli Singapura berlebihan dan mengancam keselamatan nelayan. “Apakah tindakan intimidasi seperti itu bisa dianggap hal biasa? Ini persoalan batas wilayah perairan yang tidak terlihat secara kasat mata. Nelayan kita sudah lama melaut di lokasi tersebut, tetapi kini justru dihadapkan pada ancaman,” ujarnya.

Terkait persoalan itu HNSI Kepri tidak tinggal diam. Ia mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan nelayan untuk merumuskan langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat mereka akan mendatangi kantor KKP di Jakarta untuk meminta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Kami akan menyampaikan persoalan ini secara langsung ke KKP. Harapan kami pemerintah lebih aktif menjaga kedaulatan wilayah perairan dan melindungi nelayan dari intimidasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya HNSI juga telah melayangkan protes resmi dengan mendatangi kantor Konsulat Jenderal (Konjen) di Batam. Namun ia kecewa pihak Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) hanya mengambil sikap dengan mengeluarkan siaran pers berisi klarifikasi.

Distrawandi juga menyoroti minimnya fasilitas penanda batas perairan di wilayah perairan, seperti mercusuar atau tampon sebagai penanda batas dua negara. Hal ini kerap membuat nelayan tidak menyadari telah memasuki wilayah perairan Singapura, terutama karena arus laut yang dinamis.

“Nelayan kita masih ada yang tradisional tidak menggunakan alat navigasi canggih. Mereka hanya mengandalkan pengalaman. Objek yang mereka tangkap bergerak, begitu juga arus laut. Ketika hal seperti ini terjadi, alih-alih ditolong, mereka malah diperlakukan seperti itu,” katanya.

Ia khawatir jika kejadian ini terus berulang, bisa saja terjadi hal yang lebih buruk seperti nelayan ditembak oleh patroli asing. “Aturan internasional sebenarnya mengamanatkan agar nelayan dalam bahaya itu dibantu, bukan diintimidasi,” tambahnya.

HNSI berharap pemerintah Indonesia dapat lebih tegas dalam menjaga kedaulatan perairan dan melindungi nelayan yang menjadi tulang punggung ekonomi maritim.

Baca juga: Ini Pengakuan Nelayan Belakang Padang yang Diintimidasi Polisi Maritim Singapura saat Mancing

Distrawandi juga meminta adanya edukasi lebih lanjut terkait batas wilayah perairan agar nelayan tidak menjadi korban di masa mendatang.

“Kami butuh pemerintah turun tangan. Tolong bantu nelayan kita. Selama tahun ini saja, sudah banyak nelayan yang menjadi korban. Kami ingin ada solusi nyata, seperti penambahan penanda batas wilayah dan pengamanan yang lebih baik,” katanya.

HNSI menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan hanya untuk melindungi nelayan Kepri, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara di perairan yang menjadi garis depan Indonesia.

Singapura Klaim Menjaga Wilayahnya

Dalam siaran pers yang dapat diakses melalui https://www.police.gov.sg disebutkan Singapore Police Force (SPF) menyatakan bahwa kapal patroli mereka bertindak sesuai SOP untuk menjaga wilayah perairan Singapura.

Pada 24 Desember sekitar pukul 08.45 WIB, mereka mengklaim telah melihat beberapa kapal nelayan Indonesia memasuki Singapore Territorial Waters (STW) berulang kali tanpa izin. Kapal patroli langsung dikerahkan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.

Penjaga Pantai Polisi (Police Coast Guard/PCG) lalu melakukan penegakan hukum lantaran perairan tersebut sudah berdekatan dengan Tuas.

Pada sekitar pukul 13.20 siang, petugas PCG melihat dua dari lima kapal nelayan Indonesia memasuki wilayah STW lebih dalam dan bergerak ke arah barat laut menuju Tuas View Extension.

Sebuah kapal PCG segera mencegat kedua kapal tersebut untuk mencegah mereka melanjutkan pelanggaran wilayah.

Petugas PCG kemudian berkomunikasi dengan para nelayan di atas kapal yang berada di STW, mengingatkan bahwa kapal tak berizin dilarang memasuki area tersebut. Setelah mendapatkan peringatan, para nelayan akhirnya meninggalkan STW pada pukul 13.40 siang.

SPF menegaskan bahwa kapal asing harus mematuhi instruksi otoritas Singapura saat berada di STW. PCG akan terus menjalankan tugasnya di STW secara profesional dan aman demi menjaga kedaulatan wilayahnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Exit mobile version