BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung mengangkap dua orang pelaku pungutan liar (pungli) parkir liar di Jembatan I Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan mengungkapkan, kedua pelaku berinisial JL dan SL. Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari viralnya video kedua pelaku di media sosial, Selasa (01/08).
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku,” ujarnya, Rabu (02/08).
Selanjutnya tim Opsnal dan Jajaran dipimpin Kapolsek Sagulung beserta Kanit Reskrim Iptu Yuda menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk proses lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti itu ialah 4 bundel tiket parkir berlambang Forum Pemuda Pulau (Forpul), dan sejumlah uang pecahan.
Baca juga: Pesona Jembatan 1 Barelang Kian Menarik
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.
“Dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News