BATAM – Polisi menetapkan tujuh warga Rempang sebagai tersangka dalam insiden bentrok antara warga versus aparat di Jembatan IV Barelang, Galang, Batam, Kepuluan Riau, Kamis (07/09).
Sebelumnya, polisi menangkap delapan warga. Kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, satu orang dinyatakan tidak cukup bukti.
“Satu sudah dipulangkan karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka F, bahwa diduga pelaku hanya sebatas memvideokan kejadian dan tidak ada melakukan pemukulan dan pelemparan batu kepada petugas,” kata AKP Tigor Sibadariba, Kasi Humas Polresta Barelang, Sabtu (09/08).
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 212 KUHPidana dan, atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Persoalan Rempang Batam
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, situasi terkini di Rempang sudah kondusif, Sabtu (09/09).
“Masyarakat sudah damai dan terima untuk dilakukan pematokan tata batas. Kami tim terpadu mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terutama masyarakat Sembulang, atas kerjasamanya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, semoga ke depannya terus seperti ini,” kata Nugroho Tri Nuryanto.
Tim Terpadu juga telah mendirikan tujuh Posko Terpadu di wilayah Rempang, yakni di Lokasi Simpang Jembatan 4, Simpang Cate, Yayasan Yaa Bunaya, di Pintu masuk Pantai Melayu, di Kedai Simpang Rezeki, di Sungai Buluh Simpang sembulang, dan di Kantor Camat Galang.
Setiap Posko Pengamanan berjumlah 20 personel, yang terdiri dari empat personel dari masing-masing instansi yakni Polri, Personil Yonif 136/TS, Yon Marinir 10 Sby, Ditpam BP Batam dan Satpol PP.