Jakarta – Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
“Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (24/2).
Roy semestinya akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Menag Yaqut Bandingkan Sepiker Masjid dengan Gonggongan Anjing
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan pihak kepolisian telah memberi penjelasan bahwa ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak.
Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.
Roy pun disarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau. Namun, kata Roy, hal itu tak dilakukannya dengan pertimbangan ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.
“Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana,” tuturnya.
Roy menyebut pihak Polda Metro Jaya juga menyarankan dirinya untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri. Terkait saran ini, kata Roy, pihaknya masih mencoba mempertimbangkan, karena dia menduga hasilnya juga akan sama dengan laporan di Polda Metro Jaya.
“Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama,” ucap Roy.
Baca juga: Menag Yaqut Terbitkan SE Atur Pengeras Suara di Masjid
Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Quomas dalam sebuah wawancara di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar juga telah mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” pungkasnya.