IndexU-TV

Polres Bintan Ringkus Pelaku Penggelapan Rugikan Perusahaan Rp8 Miliar

Polres Bintan
Tersangka saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Dok Polres Bintan)

BINTAN  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan meringkus tersangka S berusia 46 tahun yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan yang telah merugikan perusahaan PT. CCI Bintan lebih kurang Rp8 miliar.

Pelaku ditangkap polisi di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 13 Juni 2024.

“Iya benar, tersangka sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang Rp8 miliar,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo  melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Rabu 19 Juni 2024.

AKP Marganda menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka, karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari departemen store ke departemen produksi yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan krologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka di Kota Batam. Kemudian beberapa orang personel Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka.

“Tersangka ditangkap di pondok/rumah kebun di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya,” katanya.

Baca juga: Polres Bintan Bekuk Pria Bawa Kabur Remaja Selama Sepekan ke Batam

Saat ini tersangka  sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version