BINTAN – Jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) meningkat 20 persen sepanjang tahun 2024.
Hal ini diketahui saat Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo memimpin rilis akhir penanganan kasus narkoba sepanjang tahun 2024 Polres Bintan di Gedung Satlantas Polres Bintan, Sabtu 28 Desember 2024.
AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, kasus narkoba di sepanjang tahun 2023 sebanyak 29 kasus. Sedangkan kasus narkoba di sepanjang tahun 2024 bisa mencapai 34 kasus.
Dari total tersebut, lanjut Riky Iswoyo, sebanyak 26 kasus sudah tahap P21. Sedangkan sisanya 8 kasus lagi, masih dalam proses penyelidikan.
“Dari 8 kasus, sebanyak 14 orang masih kita tahan di Mapolres Bintan,” ucap AKBP Riky Iswoyo.
Kasus lalu lintas
Selain itu, ada sebanyak 152 kasus lalu lintas sepanjang tahun 2024. Dari total tersebut 133 kasus sudah selesai, dan 19 kasus masih dalam proses di Satlantas Polres Bintan.
Riky menyampaikan, rentan usia yang terjadi laka lantas kisaran 16-30 tahun sebanyak 99 orang, dan didominasi dengan kendaraan roda dua.
Selain itu, kanjut Riky, dari 152 kasus lalu lintas diantaranya 22 kasus meninggal dunia, 143 kasus luka berat, dan 69 kasus luka ringan.
“Total kerugian material sebesar Rp213.800.000,” papar Riky.
Kasus kriminal
Selanjutnya Satreskrim Polres Bintan sudah menangani 225 kasus di sepanjang tahun 2024. Dari total tersebut, 155 kasus kejahatan, 2 kasus pelanggaran, 51 kasus gangguan, dan 17 kasus gangguan.
Dalam kesempatan ini, Riky Iswoyo mengimbau kepada masyarakat dapat berperan menjadi polisi bagi diri sendiri, keluarga dan kerabat.
Lalu, kata dia, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap berbagai ancaman, dan gangguan Kamtibmas, serta berikan informasi melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau melihat suatu kejadian kepada petugas.
“Perlu peran aktif RT/RW mengoptimalkan atau mengaktifkan pengamanan lingkungan. Kemudian ketka berkendara mengutamakan keselamatan, ingat keluarga di rumah selalu menunggu kehadiran kita dengan selamat,” tutupnya.