BINTAN – Polres Bintan mulai menyelidiki temuan kartu nama calon legislatif (caleg) Elyza Riani dalam paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Penyelidikan itu atas dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan temuan itu telah teregistrasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bintan, Jumat 5 Januari 2024 kemarin.
“Ini masih tahap lidik kita,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Senin 8 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bintan Naikkan Status Kasus Kartu Nama Caleg dalam Sembako ke Sentra Gakkumdu
Namun, ia enggan membeberkan pihak yang terlibat atas dugaan pelanggaran Pemilu serentak 2024 itu.
“Kalau sudah pengkajian menjadi penyidikan, baru kita informasikan nanti,” ujar AKP Marganda.
Sebelumnya, Bawaslu Bintan menaikkan status temuan kartu nama caleg nomor urut 9 Partai Golkar Dapil 1 itu sebagai dugaan tindak pidana Pemilu.
Kemudian, melaporkan Kasus tersebut ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bintan, Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga: Usut Kartu Nama Caleg Dalam Sembako, Bawaslu Bintan Minta Keterangan Ahli Kemenpan RB
Bawaslu Bintan juga telah mememinta keterangan sejumlah saksi terkait pembagian paket sembako itu.
“Temuan dugaan tindak pidana pemilu ini hasil proses klarifikasi dari beberapa orang yang kita panggil. Sudah kita registrasi ke Sentra Gakkumdu hari Jumat kemarin,” kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra.
Proses penanganan di Sentra Gakkumdu sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.