Kasus Kartu Nama Caleg Dalam Sembako, Bawaslu Bintan: Jadi Temuan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Bintan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan status kasus kartu nama calon legislatif (caleg) PartaiGolkar menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui kartu nama caleg Partai Golkar, Elyza Riani, ditemukan didalam paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan yang dibagikan ke masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa 5 Desember 2023.

“Hasil rapat pleno kita, statunya menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, Jumat 15 Desember 2023.

Setelah dinaikkan status tersebut, Sabrima menyebutkan, pihaknya akan memanggil dan meminta klarifikasi dari beberapa pihak terkait.

Baca juga: Caleg Golkar Diduga Selipkan Kartu Nama Dalam Paket Sembako BAZNAS Bintan

Baca juga: Bawaslu Bintan Bentuk Tim Ungkap Kasus Kartu Nama Caleg di Paket Sembako BAZNAS

Hanya saja, Sabrima belum menyebutkan pihak terkait yang akan dipanggil dan diklarifikasi terkait adanya kartu nama caleg Partai Golkar dalam paket sembako.

“Nama-nama kita belum bisa sampaikan sekarang. Intinya, 14 hari kerja kita meminta pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Insyaallah, mulai hari Senin nanti,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News