Polres Karimun Amankan 3 Pasangan Bukan Pasutri dan 24 Remaja

Remaja diamankan polisi
Polres Karimun mengamankan sejumlah remaja. (Foto: Dok Polres Karimun)

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dan 24 orang remaja saat razia.

Ketiga pasangan tersebut ditemukan Tim Patroli Malam Gabungan Anti Kriminalitas (Pamungkas) Polres Karimun yang melakukan penyisiran di sejumlah penginapan atau hotel pada Ahad (24/09).

Selain itu Polisi juga mengamankan 24 remaja atau anak di bawah umur. Di mana sebanyak enam orang anak tengah bermain biliar. Kemudian 18 orang diamankan bersama 18 sepeda motor berknalpot racing dan tidak menggunakan plat nomor.

Para remaja dan kendaraan mereka kemudian dibawa ke di Polres Karimun. Setelah didata, polisi memanggil para orang tua untuk menjemput mereka.

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono yang memimpin patroli mengatakan, Tim Pamungkas terdiri dari anggota Polres Karimun dan polsek-polsek yang ada di Pulau Karimun Besar. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Karimun.

“Gagasan inovasi ini dari Kapolres dalam menindaklanjuti program Polri Jumat Curhat. Beberapa aspirasi masyarakat terkait kenakalan remaja, balap liar serta penyakit masyarakat. Maka dibentuklah inovasi Patroli Pamungkas,” kata Herie.

Kegiatan cipta kondisi (cipkon) gabungan tersebut melibatkan 46 personel Polres Karimun dan polsek, serta di backup oleh personel Kompi Brimob.

Herie menyebutkan saat patroli pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat terutama yang sedang kumpul-kumpul di jalan. Terhadap remaja-remaja yang dijumpai diimbau untuk tidak melakukan balap liar.

“Kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan untuk menciptakan siskamtibmas yang aman dan kondusif di daerah Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Baca juga: Polres Karimun Bagi-Bagi Nasi Bungkus saat Kegiatan Jumat Keliling

Kemudian, lanjut Herie, pihaknya juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan, guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

“Kami juga memberikan nomor pengaduan call center 110 jika masyarakat mengetahui adanya suatu tindak pidana,” tambah Herie. (*)