Polres Karimun Amankan Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung Berikut Wasitnya

Belasa remaja yang diamankan Polsek Tebing, Kabupaten Karimun karena terlibat perang sarung. (Foto:Dok/Polsek Tebing)

KARIMUN – Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sedikitnya belasan remaja karena terlibat dalam aksi perang sarung termasuk wasitnya.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan belasan orang tersebut melakukan aksi perang sarung di wilayah Kecamatan Tebing.

“Ada sekitar 19 sampai 20 orang yang sedang kita proses di Polsek Tebing,” kata Fadli, Senin 18 Maret 2024.

Fadli menyampaikan pihaknya juga mengamankan pelaku yang sudah berusia dewasa dan diduga berperan sebagai provokator hingga terjadi perang sarung.

“Ada salah satu orang dewasa yang terlibat, sampai saat ini masih kita proses sidik,” sambungnya.

Dia melanjutkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku perang sarung. Namun meski demikian proses hukumnya tetap berlanjut.

“Semoga ini bisa menjadi efek jera bagi yang lain, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujar dia menegaskan.

Akibat dari aksi perang sarung tersebut, satu orang mengalami luka sampai menjalani perawatan medis. Saat ini korban dalam proses penyembuhan.

Oleh sebab itu, Fadli pun mengimbau kepada remaja-remaja di Karimun agar tidak terjadi lagi melakukan aksi perang sarung karena berbahaya.

Selain itu, lanjut Fadli, pelaku yang terlibat perang sarung bisa berurusan dengan hukum dan dipenjara.

Para pelaku tawuran perang sarung bisa dijerat dengan Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Sebagimana dimaksud dalam pasal 76C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Aksi perang sarung awalnya terjadi dari dua orang pelaku yang membuat meme ajakan perang sarung pada tanggal 15 Maret 2024.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing mengamankan sebelas pelaku pada tanggal 16 Maret 2024 di Jalan Canggai Putri tepatnya di depan gedung pemuda Kelurahan Teluk Uma berikut satu orang wasit perang sarung.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing,” kata Kapolsek Tebing, AKP Muhammad Djaiz, Senin 18 Maret 2024.

Djaiz mengimbau, agar para orang tua untuk lebih memantau anak-anaknya supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Dan kami mengimbau kepada anak-anak kami jangan ada lagi kegiatan perang sarung, yang mana dengan kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” sambung Djaiz.