IndexU-TV

Polres Karimun Bekuk 3 Kurir 2 Kg Sabu Tujuan Jambi

Polres Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menanyai peran masing-masing ketiga kurir sabu tujuan Jambi. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkap tiga kurir sabu berinisial ER, MFN dan IA. Dari mereka polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,098 kilogram.

Ketiga kurir sindikat internasional tersebut ditangkap Polres Karimun dan KPPBC Tanjungbalai Karimun pada Senin 29 Juli 2024.

Awalnya polisi membekuk ER di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun. ER sendiri berperan mengambil sabu asal Malaysia dengan sistem campak di tengah laut.

Sedangkan MFN dan IA dibekuk di atas speed boat penumpang ketika hendak membawa sabu ke Jambi.

“Pertama kita amankan ER. Lalu di hari yang sama setelah pengembangan, menyusul dua pelaku lainnya MFN dan IA,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Rabu 31 Juli 2024.

Fadli menjelaskan, modus pelaku mengambil narkoba asal Malaysia yang dicampakkan di perairan Karimun.

Setelah diambil oleh ER, barang haram itu diserahkan kepada MFN dan IA untuk dibawa ke pemesan di Provinsi Jambi.

“Dua pelaku sedang menaiki kapal penumpang menuju Kuala Tungkal dan kapal kita stop di perairan Kundur,” ujar Fadli.

Baca juga: Polres Karimun Musnahkan 221 Knalpot Brong dan 31 TNKB Palsu

Sementara ER mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang dipanggil Bot dari Malaysia.

ER menyebutkan jika Bot mengiming-imingi mereka dengan upah Rp 10 juta jika bisa mengantarkan sabu ke Jambi. “Dijanjikan Rp10 juta. Tapi belum dikasih,” kata ER.

Karena tindakannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau Seumur Hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version