KARIMUN – Polres Karimun kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram milik tersangka RD yang merupakan seorang pegawai honor Dinas Pendidikan (Disdik)Kabupaten Karimun, Senin 30 September 2024.
RD sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di kediamannya, RT 002 RW 003 Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada, Senin 2 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, sabu sebanyak dua kilogram lebih dibungkus bungkusan teh China ditemukan di atas lemari kamar RD.
“Sabu tersebut diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Karimun. Sabu dibawa seseorang di Malaysia inisial AB yang masih DPO,” kata Robby.
Atas perbuatannya RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau pida denda Rp 1-10 miliar.
Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan atau direbus ke dalam air panas dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Cairan itu kemudian dibuang ke septic tank Polres Karimun.
Baca juga: Polres Karimun Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Amankan BB 2,8 Kg Sabu
Robby menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata dari Polres Karimun dalam rangka memberantas narkoba.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun untuk menjauhkan diri dari narkoba.
“Laporkan apabila mengetahui adanya kegiatan narkoba ke Polres Karimun. Mari bersama-sama mendukung penegak hukum memberantas narkoba,” sambung Robby. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News