BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polersta Barelang, Batam, Kepulauan Riau berhasil menangkap empat kurir narkotika di perairan Pulau Buaya pada Selasa (15/02). Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 22.249 kilogram (kg).
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni RH (48) merupakan warga Belakang Padang, Batam, ST (26) warga Palembang, Sumatera Selatan, IM (49) sebagai tekong warga Rokan Hilir, Riau dan AP (46) warga Bangka Belitung.
“Mereka sengaja datang ingin menjembut narkoba dengan rute Malaysia, Batam, Palembang. Rencananya barang ini akan dibawa ke Palembang karena pemesan dari sana. Sedangkan pemesan saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Masih kami kejar pemesannya,” kata dia.” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho di Batam, Kamis (17/3).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat, terkait akan ada transaksi narkoba jenis sabu di perairan Pulau Buaya, Batam.
“Kami langsung datangi lokasi dan melakukan penangkapan, kami temukan narkotika jenis sabu seberat 22.249 kilogram,” kata dia.
Barang bukti yang berhasil dimankan dari tangan pelaku, satu buah tas motif kotak-kotak merek rumbai, berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu.
Satu buah kantong keresek merah berisikan lima bungkus narkotika jenis sabu. Satu unit handphone satelit, satu handphone Samsung, Oppo, Realme, Nokia dan satu unit kapal kayu.
“Kapal kayu ini untuk mengangkut narkoba jenis sanu ini. Kami juga amankan 2 buah kartu ATM BRI atas nama RH,” kata dia.
Nugroho memgatakan, total harga keseluruhan sabu yang diamanman kurang lebih mencapai Rp33 miliar.
Baca juga: Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Berhasil Amankan 22.249 Kilogram Sabu
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, para pelaku ini lepas tali dari Muntok, Bangka Belitung ke arah Batam hanya untuk mengambil sabu.
“Mereka diperintahkan bosnya Mr. X dan hari ini kita lalukan pengejaran. Kita juga sudah koordniasi dengan Polda setempat untuk menangkap terhadap DPO tersebut,” kata Lulik.
Lulik mengatakan, keempat pelaku digaji bervariatif, mulai Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta.
“Tapi yang bersangkutan belum mendapatkan gajinya. Mereka dijanjikan bilamana barang tersebut sampai Palembang baru diterima,” kata dia.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pas 114 ayat 2, jo 112 ayat 2, 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana kurungan penjara seumur hidup, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (*)