IndexU-TV

DPRD Kepri Minta Pemda Bantu Nelayan Natuna Ditangkap di Malaysia

Wahyu Wahyudin
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah daerah (pemda) membantu meringankan pembayaran denda nelayan asal Natuna yang ditahan di Malaysia.

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menyampaikan, baik pemda provinsi maupun kabupaten harus membantu delapan nelayan asal Natuna yang ditangkap di Malaysia. Menurutnya, bantuan pemda sangat dibutuhkan nelayan tradisional Kepri tersebut.

“Ini harus ada kejelasan dan bantuan baik untuk keluarganya dan juga nelayan yang ditahan agar denda dapat berkurang,” kata Wahyu, Sabtu 27 April 2024.

Ia menambahkan, selain pemda, pemerintah pusat juga harus tegas dalam segi aturan lantaran nelayan daerah merasa frustasi mencari ikan di perairan sendiri dengan banyaknya kapal ikan asing masuk ke perairan Indonesia.

“Ini akibat dari banyaknya kapal-kapal besar dari Vietnam, Thailand, dan Myanmar yang sering masuk ke perairan Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: BPPD Kepri: Keluarga 8 Nelayan Natuna Ditangkap Dijamin Tauke Kapal

Sementara itu, Konjen RI Kuching, R. Sigit Witjaksono mengatakan, denda yang dikenakan untuk nelayan bervariasi antara anak buah kapal dan juga tekong kapal.

“Kalau tekong kurang lebih 200 ribu hingga 250 ribu RM dan ABK 150 ribu hingga 200 ribu RM. Kalau di rupiahkan kurang lebih Rp750 juta. Tentunya ini sangat besar,” kata Sigit.

Ia menambahkan, jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan ada sanksi penahanan selama empat bulan untuk ABK atau paling lama tujuh bulan bagi tekong kapal. (*)

 

Exit mobile version