TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 168 gram dari hasil tangkapan tersangka berinisial YD, Kamis 27 Februari 2025.
Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, tersangka YD diamankan disebuah rumah di Kabupaten Bintan, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lain.
“Usai pengembangan, muncul nama saudara YD yang memiliki barang haram tersebut. Kami amankan YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan,” kata AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis 27 Februari 2025.
Dari tersangka YD, lanjut dia, didapati barang bukti seberat 181,47 gram yang mana 168 gram dimusnahkan dan sisanya akan dibawa untuk menjadi barang bukti di persidangan.
“Barang ini didapat dari DPO berinisial SP yang masih dalam pengejaran,” singkat Rio Sianturi.
Dia menambahkan, dari hasil pengembangan tersangka SP beralamat di Kabupaten Bintan. Namun pihaknya masih terus mencari keberadaan SP.
“Kami belum tahu asal barang ini dapat dari mana, karena kami masih mengejar tersangka SP yang masih buron,” ujarya mengakhiri wawancara.