TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang wanita berinisial SK, terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu 25 Desember 2024.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan International Sri Bintan Pura Tanjungpinang, saat korban HA hendak berangkat menuju Malaysia.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, korban HA merupakan warga Dusun Koda Dalam, Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Dari pengakuan korban, yang akan berangkat bekerja ke Malaysia. HA akan menggantikan pekerja yang sedang cuti,” kata Iptu Sahrul Damanik, Jumat 27 Desember 2024
Sahrul Damanik juga menjelaskan, saat menunggu di pelabuhan korban bertemu dengan SK, wnaita yang membantu korban untuk berangkat menuju Malaysia.
Namun saat itu, lanjut dia, SK meminta rekan HA lainnya yakni LSK untuk membeli tiket terlebih dahulu.
“Petugas pun curiga jika HA menjadi korban TPPO, sehingga petugas melaporkan ke pihak kepolisian,” sambung Sahrul Damanik.
Saat ini penyidik Polresta Tanjungpinang, masih melakukan pendalaman terkait dugaan TPPO dan telah memeriksa tiga orang saksi.
“Yang sudah diperiksa ini korban, teman korban yaitu LSK, dan terduga pelaku SK,” tutupnya singkat.