Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Ini Kegunaannya

Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Ini Kegunaannya
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Foto: Antara

Jakarta – Polri menciptakan sebuah aplikasi untuk mendisiplinkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aplikasi yang diberi nama Monitoring Karantina Presisi diluncurkan di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (6/1).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi, sebagai tindak lanjut Polri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar tidak ada dispensasi menjalani karantina bagi warga yang baru saja tiba dari luar negeri.

“Peluncuran aplikasi ini juga bagian dari komitmen pemerintah dan Polri untuk memitigasi sebaran Omicron di Tanah Air,” kata Dedi.

Baca juga: Pemerintah Fasilitasi Tempat Karantina di 9 Pintu Masuk, 2 Ada di Kepri

Menurut Dedi, Polri juga menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) di Polda Metro Jaya, Polrestro Bandara dan didukung oleh Mabes Polri untuk mengawasi pintu-pintu masuk di bandara dalam rangka mendisiplinkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Kita mengawasi kedatangan PPLN termasuk di pelabuhan dan tapal batas darat,” kata Dedi.

Adapun aplikasi Monitoring Karantina Presisi memiliki penyajian data monitoring, statistik karantina, dan hasil test PCR masyarakat yang melakukan karantina usai perjalanan dari luar negeri.

Aplikasi penyajian data atau “dashboard” tersebut dipasang di tempat-tempat karantina, seperti hotel dan juga “common center” Mabes Polri.

Baca juga: Satgassus PMI Kepri Hadapi Ancaman COVID-19 Omicron, Orang dari Luar Negeri Jalani Karantina 10 Hari

Selain itu, aplikasi tersebut dapat melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) apabila berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan.

Aplikasi Monitoring Karantina Presisi diadopsi dari sejumlah negara yang memperketat masa karantina pelaku perjalan luar negeri, bertujuan untuk memperkuat pengawasan.

Peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjairan, dan dilucurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1), sebagai upaya mencegah peningkatan persebaran COVID-19 varian Omicron di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jangan ada dispensasi menjalani karantina bagi warga yang baru saja tiba dari luar negeri.