Pemerintah Fasilitasi Tempat Karantina di 9 Pintu Masuk, 2 Ada di Kepri

Pemerintah Fasilitasi Tempat Karantina di 9 Pintu Masuk, 2 Ada di Kepri
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). Foto: Antara

Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan fasilitas tepat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang melintas di sembilan pintu masuk negara menyusul adanya aturan karantina selama 14 hari bagi orang yang datang dari luar negeri.

Ketentuan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

Dalam SK tersebut ditetapkan pintu masuk atau entry point ke wilayah lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri jalur udara melalui Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Pintu masuk jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau dan Nunukan di Kalimantan Utara.

Pintu masuk via Pos Lintas Batas Negara melalui perbatasan Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Gubernur Kepri Akan Menyurati Pemerintah Pusat Kurangi Beban Karantina di Daerahnya

SK yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto per 1 Januari 2022, juga mengatur tentang ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional.

Aturan yang dimaksud, di antaranya karantina selama 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dan WNA asal kedatangan berkriteria telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru Omicron, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 Omicron lebih dari 10.000 kasus.

“Bagi pelaku perjalanan internasional asal negara atau wilayah dengan kriteria kasus yang relatif rendah diberlakukan karantina dengan jangka waktu 10×24 jam,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas COVID-19, Alexander K Ginting, Senin (3/1).

Baca juga: Satgassus PMI Kepri Hadapi Ancaman COVID-19 Omicron, Orang dari Luar Negeri Jalani Karantina 10 Hari

Sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *