BATAM – Polsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam, Kepulauan Riau mengamankan enam pelaku pengiriman calon pekerja migran ilegal asal Indonesia di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53) yang terdiri dari empat laporan yang diterima polisi.
Kapolsek KKP Batam, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, kronologis awal kejadian terjadi adanya laporan warga Jumat 15 Juli 2022 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Salah seorang calon pekerja migran melaporkan, dan menceritakan dirinya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja disana dengan biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
“Usai menerima laporan warga, tim Unit Reskrim kita langsung mengamakan korban inisial E, akan diberangkatkan ke Malaysia dengan biaya Rp15 juta,” kata Yusriadi, Senin (8/8).
Kemudian Unit Reskrim KKP melakukan melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan tersebut. Setelah diselidiki, ternyata pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme.
Baca juga: Polresta Barelang Tangkap Empat Pelaku Pengirim Calon Pekerja Migran Ilegal di Lombok
“Mereka tidak memiliki badan hukum, untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI,” kata Yusriadi.
Sementara, lanjut Yusriadi, persyaratan untuk menjadi pekerja migran yang legal di luar negeri ada 9 syarat yakni usia minimal 18 tahun ke atas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.
“Enam pelaku sudah termasuk pemain. Mereke memang memiliki penampungan PMI di Batam. Kemudian mengurusi kedatangan dari kampung sampai berangkat,” kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah memberangkatkan PMI setiap hari lima sampai lima belas orang per hari.
“Memang sudah dikatakan golongan pemain, dari keterangan korban biaya sebesar Rp15 sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya,” kata dia.
Baca juga: Delapan Pelaku Pengirim Calon PMI Ilegal Dibekuk Polisi
Pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta per orang dari harga tersebut. Rata-rata korbannya didominasi dari Jawa Timur dan Lombok.
Yusriadi mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia, untuk bekerja atau mencari nafkah diharapkan melalui prosedur resmi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah agar aman.
“Sesuai dengan atensi pimpinan Polri kepada Kapolda Kepri dan meneruskan ke Kapolresta Barelang mengatakan, bahwa untuk PMI yang tidak sesuai dengan prosedur harap ditindak dengan tegas,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang–Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Modus Pura-pura Mancing, Polres Bintan Gagalkan Pengiriman 16 PMI ke Malaysia