BATAM – Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap Firman (25), pelaku pembobol salah satu ruko di kawasan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada Senin, 27 Juni 2022. Korban menemukan ruko miliknya sudah berantakan dan beberapa instalasi listrikĀ hilang dari dalam rukonya.
“Korban saat itu melihat pintu terali besi dalam keadaan terbuka serta gembok dalam keadaan tidak terkunci,” kata Budi, Senin (26/9).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta. “Mendapati itu korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” kata dia.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap Firman.
Firman lalu ditangkap di di Windsor Foodcourt Phase 1 Blok 2, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (24/9), pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Penganiayaan Wanita di Kamar Hotel
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (*)