Batam – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Batam berdampak kepada penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sejak diberlakukan sejak 12 Juli lalu intensitas berkurang.
General Manager BUBU Hang NadimBenny Syahroni menyatakan ada beberapa perubahan jadwal dan pengurangan jumlah penerbangan dilakukan beberapa maskapai.
“Hanya ada 17 penerbangan saja, selama PPKM Daurat ini,” kata Benny, melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/07).
Benny merinci 17 penerbangan itu dilakukan oleh Maskapai Garuda sebanyak satu penerbangan dari Batam ke Jakarta setiap pukul 16.45 WIB. Maskapai Lion Air dari Batam ke Padang take off pukul 08.40 WIB, Batam ke Pekanbaru pukul 14.20 WIB, Batam ke Kualanamu pukul 08.50 WIB dan 14.40 WIB. Maskapai Wings Air melayani penerbangan dari Batam ke Natuna yang take off pukul 08.30 WIB.
Selain itu, maskapai Citilink melayani penerbangan rute Batam ke Palembang setiap harinya yang take off pukul 07.00 WIB, rute Batam ke Jakarta ada empat kali penerbangan yang take off pukul 08.15 WIB, 10.10 WIb, 18.20 WIB dan 19.25 WIB.
Selain itu, Citilink juga melayani rute dari Batam ke Pekanbaru dua kali penerbangan 10.00 WIB dan 13.00 WIB, rute Batam Medan juga dua kali penerbangan 14.35 WIB dan 18.40 WIB. Selanjutnya, rute Batam ke Surabaya pukul 15.15 WIB dan Batam ke Padang pukul 15.54 WIB.
“Pengurangan jumlah penerbangan ini diduga karena menurunya animo masyarakat, akibat banyaknya syarat penerbangan harus dilengkapi masyarakat,” ujarnya.
Terkait menurunya animo masyarakat naik pesawat dibenarkan oleh Benny. Ia mengatakan dalam tiga hari ini, jumlah masyarakat yang berangkat keluar Batam hanya antara dua ribuan orang.
“Syarat untuk ke Jawa dan Bali kan harus menujukan negatif versi PCR dan sertifikat vaksin. Namun, syarat masuk ke Kepri, bisa tanyakan KKP,” ungkap Benny.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Kepri No 536 menyatakan, bahwa masyarakat yang masuk ke Kepri wajib menunjukan negatif Covid-19 hasil pemeriksaan PCR dan menujukan surat vaksin.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farkhani Tri Adranti, membenarkan syarat itu. “Berlaku sejak 10 Juli 2021,” ungkapnya.
Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab