IndexU-TV

PPN 12 Persen Batal, Menko Polhukam: Hadiah Tahun Baru untuk Masyarakat dari Presiden Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. (Foto:Dok/liputan6)

JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN)batal dinaikkan menjadi 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan menyebut, keputusan itu merupakan hadiah dari istimewa dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk masyarakat Indonesia.

“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” kata Budi Gunawan, Rabu, 1 Januari 2025 mengutip viva.

Eks Kepala BIN itu kembali menegaskan, kalau penetapan tarif PPN 12 persen cuma berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat pada golongan atas atau kaya.

Selain itu, lanjut Budi Gunawan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya,” sambung Budi Gunawan.

Baca juga: Harta Jokowi Meningkat 200 Persen Selama Jabat Presiden

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa bernilai mewah. PPN 12 tersebut berlaku mulai Rabu, 01 Januari 2025.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Terkait barang mewah dan jawa mewah yang dikenai PPN 12 persen, Prabowo mencontohkan seperti pesawat jet pribadi, kapal yacht hingga rumah dengan nilai fantastis.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, atau masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas,” ungkap Prabowo.

Exit mobile version