PPN Tetap Naik 12 Persen Tahun 2025? Menko Airlangga: Pekan Depan Diumumkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. (Foto:Dok/Airlangga Hartarto/Instagram)

JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025 pekan depan.

“Nanti diumumkan minggu depan, dan disimulasikan dulu,” kata Airlangga Hartarto ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa 3 Desember 2024 mengutip detikfinance.

Airlangga menambahkan, selain mengumumkan kenaikan PPN, pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan fiskal dan lain-lain, seperti insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Menurutnya, deretan kebijakan fiskal akan dimatangkan dan nantinya diputuskan apakah dilanjutkan pada tahun depan. Kebijakan fiskal lainnya yang bakal diumumkan, terkait adanya insentif baru untuk industri padat karya.

“Kita bahas juga insentif untuk misalnya industri padat karya, untuk revitalisasi permesinan di mana kita minta untuk dihitung kembali, scheme-nya. Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi,” jelas Airlangga.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat, bahwa PPN tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 01 Januari 2025.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan Parjiono, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar oleh INDEF di Jakarta, Selasa 03 November 2024.

“Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sektor terkait lainnya,” sebut Parjiono.

Dia juga menyampaikan bahwa penerapan PPN 12 persen akan tetap diiringi dengan penguatan subsidi, sebagai jaring pengaman social untuk kelompok rentan. Sementara itu, insentif perpajakan akan difokuskan kepada kelas menengah dan atas.

“Daya beli menjadi salah satu proses yang kita perkuat, melalui subsidi dan jaring pengaman sosial,” tambah Parjiono.