IndexU-TV

PPPK Dilarang Tuntut TPP ASN, Pengamat: Pemprov Kepri Lepas Tangan

PPPK Dilarang Tuntut TPP ASN, Pengamat: Pemprov Kepri Lepas Tangan
Pengamat dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Rahmayandi Mulda. (Foto: Randi Rizky K)

Selai itu ia juga menyoroti aksi unjuk rasa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Kabupaten Karimun. Aksi tersebut dipicu oleh keterlambatan pembayaran TPP selama lima bulan serta gaji guru honorer.

Rahmayandi menyebut persoalan ini erat kaitannya dengan ketidakseimbangan APBD.  “Tunjangan-tunjangan kinerja ini lebih dibebankan kepada daerah. Ketika APBD tidak mencukupi, tunjangan ini pasti akan menjadi masalah,” ujar Rahmayandi.

Menurutnya selama ini pemerintah daerah dituntut agar tunjangan ASN atau tenaga honorer tidak membebani APBD.

“Dan saya rasa agak sulit bagi pemerintah pusat untuk menurunkan anggaran untuk membantu daerah, karena sifat tunjangan yang menjadi tanggung jawab daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran yang sudah berlangsung lama sulit diatasi, terutama karena sifat anggaran yang tidak memungkinkan berlaku surut.

“Anggaran sifatnya juga tidak berlaku surut, karena bisa ada temuan-temuan nantinya,” katanya.

Bahkan, pada 2025, Pemkab Karimun berencana menurunkan TPP hingga 30-40 persen. Menurutnya, rencana keputusan tersebut bisa disebabkan dengan minimnya pendapatan daerah yang tidak mencapai target.  (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version